Dompu, Satondapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E., Ketua DPRD Ir, Muttakun, jajaran Forkopimda, perwakilan BNNK, Dinas Kesehatan, serta tamu undangan lainnya. (09/04/2026).
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain 965 butir obat jenis tramadol, senjata tajam berupa cutter, gunting, panah, dan parang dari 13 perkara kekerasan, serta 6 stel pakaian dari 5 perkara pencabulan yang dieksekusi dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 27 perkara narkotika berupa sabu-sabu dengan berat bersih 67,11 gram dan ganja, yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam blender agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan amanat undang-undang atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, langkah ini diambil guna meminimalisir potensi penyalahgunaan barang sitaan, sekaligus menjadi simbol komitmen sinergitas dalam memberantas narkotika dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
Seluruh rangkaian prosesi pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kejari Dompu beserta para saksi dan unsur Forkopimda.
Kejari Dompu menegaskan wujud transparansi agar masyarakat mengetahui bahwa penanganan perkara tindak pidana telah dieksekusi secara tuntas dan profesional demi terwujudnya kepastian hukum di tengah masyarakat. (BF84)

