Dompu, Satonda post. Com –
Anggota Polres bersama gabungan TNI 1614/Dompu, gelar kegiatan operasi yustisi dalam penerapan perda Prov NTB Nomor 7 tahun 2020, Dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020, tentang penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sesuai Perda Prov NTB Nomor 7 tahun 2020, Dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi kali ini dimulai pukul 08.30 wita tanggal 19/10/2020, kegiatan berlangsung di depan RSUD Dompu dibawah pimpinan Kabag OP polres Dompu, AKP. Komang Astrawan, dalam operasi kali ini masih terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi protokol covid-19.
Operasi yustisi yang digelar kali ini, menjaring 15 (lima belas) orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker, anggotapun memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar, berupa hukuman sosial (push up), dan memberikan pemahaman untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol covid.
Operasi yustisi juga merupakan suatu bentuk upaya dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Prov NTB khususnya Kabupaten Dompu. Usai melaksanakan kegiatan razia di depan RSUD Dompu pukul. 9.00.Wita. Anggota berpindah titik raziah.
Dengan diterapkannya aturan seperti ini sangat diharapkan ada efek jera dan bentuk kesadaran bagi masyarakat, agar lebih disiplin dan patuh terhadap protokol covid19. Karena semua yang dilakukan, merupakan upaya pemerintah untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut, agar masyarakat benar benar sadar dan taat terhadap peraturan pemerintahan. (S.01)

