Dompu, Satondapost.com - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) bisa mempersiapkan dua hal yaitu;
1. Surat Keputusan (SK) tim penyusun Perbup perlindungan dan pemberdayaan petani.
2. SK tim tentang pembahasan Perbup. (24/9/26)
Mengapa penting SK tersebut, karena itu domainnya sektoral (Dinas) guna mengkonsepkan perumusan Perbup tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Dimana tim nantinya bisa dari unsur Distanbun, Dinas Peradangan, Peternakan, unsur akademisi, masyarakat dan Kabag hukum Pemda Dompu sebagai sekretaris timnya. Hal-hal subtansial didalam Perbup itu akan dibahas oleh tim penyusun.
Selanjutnya Penyusunan Perbup selesai makan kita akan daftarkan dalam sistem hukum atau Perbup guna dibahas, setelah dibahas Perbup tentang perlindungan dan pemberdayaan petani tentu ada fase yaitu fase sosialisasi. jelasnya.(Adv)

