Dompu, Satondapost.com - Polres Dompu melalui unit Idik lll (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Dompu mengudang kepala BPKAD untuk guna wawancara klasifikasi perkara tambahan tentang penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Undangan unit Idik lll (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Dompu, nomor: B/1439/lV/Res.3.3/Reskrim. Perihal: wawancara klasifikasi perkara tambahan. (6/5/2025)
Penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 di duga tidak melalui mekanisme, seharusnya dilakukan mutasi atau reklasifikasi ke aset lain sebelum penghapusan aset bangun gedung bahkan ada dugaan korupsi sehubungan dengan pembangunan gedung SDN 02 Dompu pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Dompu pada tahun 2024.
Sehubungan dengan perkara dugaan korupsi maka Unit Idik lll (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Dompu memberitahukan kepada Bupati Dompu untuk menghadirkan kepala BPKAD guna memberikan keterangan dan membawa dokumen Penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) sehubungan dengan pembangunan gedung SDN 02 Dompu pada tahun 2024. (Bondan)