Dompu, Satondapost.com - Lembaga Rakyat (LERA) resmi melaporkan duga Korupsi Pembangunan SDN 2 Dompu pada tahun 2024 oleh Dikpora dan CV Pelaksanaan Resmi Dilaporkan ke Kejari Dompu
Saat dikonfirmasi Rahmat Fauzi selaku pengurus LSM LERA mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan CV. Pemenang tender pembangunan gedung SDN 02 Dompu dan Dikpora serta POKJA, ULP maupun PPK ke Kejari Dompu.
Dimana kami duga bahwa ada tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung SDN 2 Dompu tahun anggaran 2024 sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor ; 151.A/LHP/XIX.MTR/05/2025 tanggal 21 Mei tahun 2025 terdapat temuan berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar RP. 177.631.000 dengan nilai kontrak Rp. 6.883.964.375 pada Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.
Berdasarkan perihal di atas kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu meminta Kejaksaaan Negri Dompu untuk di lakukan memanggil dan Pemeriksaaan terhadap CV. Pemenang tender, Dikpora dan POKJA, ULP serta PPK.
Sebab kuat dugaan kami ada unsur kesengajaan dan konspirasi atau pemufakatan jahat di antara
pihak-pihak yang kami sebutkan di atas sehingga merugikan ke uangan negara, jelasnya Rahmat Fauzi. (BF84)

