• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    AJI Jakarta Biro Banten: Kejari Serang Abaikan UU Pers

    Satonda
    Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T16:28:44Z
    Jakarta, Satondapost.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten menyayangkan dan mengecam keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam dakwaan terhadap para tersangka pengeroyokan delapan jurnalis di PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang.

    Muhamad Iqbal
    Koordinator AJI Jakarta Biro Banten menuturkan bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak adanya komitmen dari aparat penegak hukum untuk menjalankan UU Pokok Pers, sebuah produk hukum penting yang lahir dari semangat Reformasi 1998 untuk menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk kekerasan maupun penghalangan.

    Dalam kasus ini, para jurnalis menjalankan tugas profesinya meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup, tapi malah dikeroyok, diintimidasi, dan dihalangi untuk melakukan peliputan. 

    Peristiwa tersebut secara jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

    Mengabaikan UU Pers dalam dakwaan berarti mengabaikan mandat reformasi. Ini bukan sekadar persoalan pasal, tetapi menyangkut keberanian negara menegakkan perlindungan bagi jurnalis dan memastikan bahwa kekerasan terhadap pers tidak dianggap sebagai pelanggaran biasa.

    AJI menilai, jika pasal UU Pers tidak digunakan, maka proses hukum hanya akan memposisikan kekerasan terhadap jurnalis sebagai tindak kriminal umum, bukan sebagai serangan terhadap hak publik untuk mendapat informasi. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang karena menyangkut kepentingan publik yang jauh lebih luas.

    Masuknya UU Pers dalam dakwaan adalah simbol penting bahwa negara mengakui kerja jurnalistik sebagai profesi yang dilindungi. Ini juga menjadi efek jera agar kekerasan serupa tidak terulang.

    Keengganan Kejari Serang menegakkan UU Pers berpotensi memperkuat impunitas, yaitu kebiasaan membiarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis lolos tanpa sanksi yang setimpal. AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa impunitas semacam itu dapat merusak iklim demokrasi, mengancam kebebasan pers, dan membahayakan jurnalis yang bekerja di lapangan.

    AJI Jakarta Biro Banten mendesak:

    1.⁠ ⁠Kejaksaan Negeri Serang untuk segera memperbaiki dakwaan dan memasukkan pasal UU Pers sesuai dengan unsur pidana yang terjadi.

    2.⁠ ⁠Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini agar tidak terjadi pelemahan terhadap UU Pers.

    3.⁠ ⁠Polisi, kejaksaan, dan lembaga negara lain untuk memahami dan menerapkan UU Pers secara konsisten dalam setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis, tegasnya Koordinator AJI Jakarta Biro Banten. (R-SP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini