• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan Raperda Tahun 2026 dan KUA/PPAS RAPBD 2027

    Satonda
    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T14:17:17Z
    Satondapost.com, Dompu - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE.,menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) tahun 2027 di rapat Paripurna DPRD di Aula Kantor Dikpora.

    Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang diperlukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang semakin kompleks, (13/07/26).

    Pada tahun 2026 Pemda mengusulkan empat perda yakni Pertama Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Kedua Raperda Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular, Ketiga Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, dan Keempat Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank NTB Syariah.

    “Pemerintah Daerah berharap keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif bersama DPRD sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah” ujarnya.

    Kemudian Bambang Firdaus menyampaikan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2027.Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.113.071.733.543, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.159.571.733.543 dan penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.46.500.000.000.

    Dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2027 ini, pemerintah akan tetap selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Kami permaklumkan juga bahwa penyusunan KUA PPAS tahun anggaran ini dilakukan ditengah kondisi fiskal daerah yang cukup terbatas.

    Ruang fiskal yang sempit merupakan tantangan nyata yang harus kita hadapi bersama. Dimana kebutuhan belanja terus meningkat, sementara kemampuan pendapatan daerah belum tumbuh secara optimal.

    “Terkait hal tersebut menuntut kita untuk menyusun APBD secara lebih cermat, selektif dan bertanggungjawab. Kita berharap bahwa setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas yang bisa memberi manfaat langsung pada masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah”Pungkasnya

    Paripurna penyampaian Raperda tahun 2026 dan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2027 berlangsung tertib dan lancar, hadir pada kegiatan ini Pimpinan dan anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Plh. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat , Pejabat Eselon Tiga, Serta Insan Pers. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini