Bima, Satondapost.Com - Kejaksaan Negeri Bima melakukan penggeledahan beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB ) terkait penyalahgunaan dan diduga Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai Tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, S.H.,M.H menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara
profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
''Kejari Bima dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, telah melakukan tindakan penggeledahan secara serentak pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2025 pada beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB)".
Adapun beberapa SLB di Kabupaten Bima dilakukan penggeledahan yaitu;
1. Sekolah Luar Biasa (SLB) Bukit Bintang, Kecamatan Ambalawi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/N.2.14/Fd.2/01/2026.
2. Sekolah Luar Biasa (SLB) Nurul Ilmi, Kecamatan Langgudu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.14/Fd.2/01/2026.
3. Sekolah Luar Biasa (SLB) Al-Hikmah, Kecamatan Lambu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/N.2.14/Fd.2/01/2026.
Tindakan penggeledahan dilakukan oleh Kejari Bima dalam rangka tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SLB Bukit Bintang Kecamatan Ambalawi berdasarkan, SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu dan SLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima.berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah, dengan disaksikan oleh pihak sekolah dan aparat setempat, serta dilaksanakan secara profesional, humanis, dan.sesuai prosedur hukum.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan pencarian terhadap dokumen dan barang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana
BOS SLB Bukit Bintang Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu dan SLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025 antara lain berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana BOS pada
masing-masing Sekolah Luar Biasa untuk mendukung proses pembuktian.
Penyalahgunaan Dana BOS, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga secara langsung merampas hak pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus, serta
berdampak pada kualitas pembelajaran, sarana pendukung, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Penanganan perkara ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya Cita-cita ke-4 yang pada pokoknya menekankan penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan
pendidikan, dan penyandang disabilitas, serta Cita-cita ke-7 yang menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tegas dan
berkelanjutan.
Sebagai implementasi dari arah kebijakan nasional tersebut Kejaksaan Negeri Bima menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tegasnya Kepala Kejari Bima. (Bondan)

