• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satu PMI Asal Dompu Terlantar Di Arab Saudi Karena Dikirim Secara Ilegal oleh Sponsor

    Satonda
    Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T16:19:58Z
    Dompu, Satondapost.com, Lagi-lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu menjadi korban di Arab karena di kirim menggunakan paspor 48 (ziarah).

    Dewi Anggriani (33) di duga disalurkan ke Saudi Arabia secara illegal oleh oknum sponsor inisial Jul dan Ros, dimana kedua oknum sponsor tersebut merupakan pihak yang menyalurkan Dewi pada tahun 2022 lalu sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan menggunakan visa ziarah dan paspor Malaysia. (2/3/2026)

    Namun, sesampainya di sana, janji tersebut jauh panggang dari api. Pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai seperti apa yang dijanjikan oleh dua oknum sponsor bahkan sesampainya Dewi di Arab, dokumen pribadinya Dewi ditahan, sehingga tidak bisa berbuat banyak.

    Dwi Anggriani di Arab Saudi selama 4 tahun, tidak bisa pulang karena tidak punya uang dan paspornya ditahan," ungkap adik kandung PMI tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan.

    "Kami sudah coba lapor ke beberapa pihak di Dompu, berharap ada bantuan untuk adik saya. Tapi sampai sekarang belum ada kabar baik, rasanya seperti diabaikan."

    Keluarga PMI ini telah berulang kali mendatangi kantor Pemerintah daerah (Pemda) setempat termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk mencari jalan keluar. Namun mereka hanya mendapat respons yang kurang memuaskan, seringkali diminta untuk menunggu tanpa kepastian yang jelas, Kondisi ini membuat keluarga merasa putus asa dan bertanya-tanya tentang keberpihakan Pemda Dompu terhadap nasib warganya.

    Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penempatan PMI secara ilegal masih merajalela sehingga banyak warga Korban Dompu korban akibat ulahnya para sponsor. 

    Kenapa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tidak dijalankan dimana UU nomor 18 Tahun 2017 secara gamblang mengatur tentang tanggung jawab Pemda dalam mencegah penempatan PMI secara ilegal, melindungi, serta memfasilitasi kepulangan PMI bermasalah. Kelalaian dalam hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanat undang-undang tersebut.

    Rahman Fauzi selalu penggiat sosial , menekankan, "Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dalam kasus seperti ini. Ini bukan hanya masalah satu individu, tetapi cerminan dari sistem pengawasan yang lemah dan minimnya responsibilitas. Harus ada tindakan proaktif dan nyata, bukan hanya janji-janji."

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Dompu terkait kasus PMI yang terlantar ini

    Pihak keluarga dan berbagai aktivis buruh migran berharap agar Pemda Dompu segera mengambil tindakan sigap untuk memastikan kepulangan PMI tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum sponsor guna bertanggung jawab atas pengiriman PMI secara Ilegal.(YD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini