• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Dompu Serahkan Tiga Terpidana Perdagangan Perempuan dan Anak Ke Lapas Mataram

    Satonda
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T14:21:14Z
    Dompu, Satondapost. Com - Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perempuan dan anak ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram serta LPKS Lombok Tengah. Minggu (25/01/2026) hingga Senin (26/01/2026).

    Berdasarkan rilisan Kejari Dompu bahwa eksekusi ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna menegakkan kepastian hukum dan memastikan penempatan terpidana sesuai ketentuan yang berlaku, (26/01/2026).

    Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh staf Bidang Tindak Pidana Umum Cahyo Budi Wandono, A.Md., dengan pengawalan dua personel Polres Dompu. Adapun terpidana yang dieksekusi yakni MR (anak) alias M, AH, dan AK.

    Rangkaian kegiatan diawali penjemputan di Polsek Kota Dompu dan Lapas Kelas II B Dompu, dilanjutkan perjalanan menuju Lombok untuk proses serah terima serta pengecekan administrasi di LPKS Lombok Tengah dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini