Dompu, Satondapost. Com - Menanggapi pemberitaan di media 26 Januari 2026 yang berjudul "Disnakertrans Dompu terkait masalah PMI", kami selaku Penasihat Hukum H. Abdul Muis, SH,M.Si dari MHD, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Adapu beberapa poin hak jawab dan klarifikasi yang diberikan oleh Penasihat Hukum MHD (Sponsor) yang memberangkatkan PMI atas nama Fifin sebagai berikut:
1. Pihak MHD, menyatakan siap melakukan klarifikasi dengan pihak Disnakertrans dan akan memberikan pernyataan yang sejujurnya terkait dengan keberangkatan PMI atas nama Fifi Sumanti. Perlu kami klarifikasi bahwa saat ini perusahaan sedang fokus melakukan penanganan teknis di lapangan untuk memastikan keselamatan PMI. Komunikasi dengan instansi terkait akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Mengenai isu dan legalitas keberangkatan PMI tahun 2022 atau empat tahun lalu sebagaimana disinggung, kami tegaskan bahwa penempatan PMI tersebut pada tahun 2022 dilakukan melalui Sistem Resmi Negara (E-PMI/Sisko P2MI). Jika sistem negara memvalidasi dan mengizinkan keberangkatan di bandara internasional, maka klien kami bertindak atas dasar legalitas dan otorisasi yang sah dari pemerintah pada saat itu. Tidak ada pengiriman "gelap" atau unprosedural yang dilakukan oleh klien kami.
3. Status Kontrak Telah Habis Sejak 2 tahun Lalu PMI tersebut diberangkatkan dengan kontrak resmi selama 2 (dua) tahun. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, tanggung jawab perusahaan berakhir seiring habisnya masa kontrak tersebut. Keputusan PMI untuk tetap menetap di Arab Saudi hingga mencapai tahun ke-4 adalah keputusan mandiri yang bersangkutan untuk terus bekerja. Meskipun demikian, demi kemanusiaan, klien kami tetap membantu proses kepulangannya.
4. Kendala Utama Adalah Fakta Medis (Bukti Pesan Suara) Kami ingin mengoreksi persepsi publik bahwa klien kami menghambat kepulangan. Berdasarkan bukti otentik berupa Pesan Suara (Voice Note) langsung dari PMI, yang bersangkutan saat ini sedang dalam kondisi sakit (gangguan pernapasan). Secara medis dan aturan penerbangan internasional, seseorang yang sakit dilarang melakukan penerbangan karena membahayakan nyawa yang bersangkutan.
5. Komitmen Pemulangan Klien kami telah berkomitmen bahwa segera setelah PMI tersebut dinyatakan sehat dan Fit to Fly (Layak Terbang) oleh tim medis di Arab Saudi, maka proses pemulangan akan segera dilaksanakan. Kami meminta semua pihak, termasuk instansi pemerintah, untuk melihat fakta medis ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan yang bersifat tendensius tanpa melihat bukti komunikasi yang kami miliki.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana amanat UU Pers nomor 40 tahun 1999, jelasnya H Abdul Muis, SH,M.Si. (BF84)

