• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Disnakertrans Dompu Tegaskan Penyaluran PMI Menjadi PRT Ke Arab Saudi Itu Illegal

    Satonda
    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T18:15:51Z
    Kepala Disnakertrans Kabupaten Abdul Sahid, SH.

    Dompu, Satondapost.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Abdul Sahid. SH menegaskan, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) oleh sponsor maupun PJTKI ke negara Arab Saudi pasti itu sudah pasti Illegal. 

    Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga 2025, Pemerintah Pusat sama sekali belum menarik Moratorium termasuk Negara Arab Saudi khususnya untuk pembantu rumah tangga (PRT) masih dilarang (ilegal) dan kalau PMI disalurkan menjadi klinik servis atau berkerja di perusahaan itu sudah boleh ( Legal) tapi harus menggunakan paspor bekerja bukan paspor ziarah ( jalan-jalan).

    Jadi ketika ada PJTKI maupun sponsor yang menyalurkan PMI menjadi PRT dengan mengunakan paspor ziarah ke luar negeri khususnya Negara Arab Saudi itu sudah jelas dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural, tegas Abdul Sahid. SH dihadapan sejumlah media (28/1/2026)

    Sekali lagi saya sampaikan "belum ada penarikan kembali moratorium oleh Pempus tahun 2015 sampai Tahun 2026, maka penyaluran PMI menjadi PRT ke Arab Saudi dilarang dan jika terjadi maka itu dilakukan secara Illegal oleh PJTKI dan sponsor.

    Oleh karena itu, kami dari Disnakertrans Dompu meminta kepada media agar dapat menyampaikan informasi ini ke masyarakat sehingga masyarakat Dompu informasi bahwa menjadi PRT di negara Arab Saudi masih di larang.

    Diharapkan kepada seluruh masyarakat dompu yang berkeinginan untuk menjadi PMI agar bisa datang langsung ke Disnakertrans guna mempertanyakan sistim pemberangkatannya, harapnya Abdul Sahid. SH. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini