Dompu, Satondapost.com - Miris Dokter di Pukesmas Rasabou Kecamatan Hu'u diagnosa pasien secara online, keluarga pasie melangkah surat pengaduan somasi ke kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Dompu.
Saat dikonfirmasi Abdullah. SH., MH yang biasa di sapa dengan (Deol Lawyer Pane) yang juga berprofesi sebagai pengecaran muda menjelaskan bahwa saya selaku keluarga pasien yang sempat di rawat seminggu lalu di PKBM Rasabou merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh Dokter yang mendiagnosa penyakit orang tua saya secara online (via WhatsApp) maka dengan tindakan dokter tersebut maka saya mengambil langkah untuk somasi.
Pengecaran Muda Dimana kronologinya seminggu ketika itu ibu saya sakit parah lalu diputuskan untuk dibawa ke puskesmas rasabou.
Setelah dibawa ke puskesmas, di ambilah langkah-langkah penanganan sementara oleh perawat, namun yang mencengangkan penanganan sementara itu rupanya berdasarkan hasil diagnosa dan konsultasi "online" antara perawat yg piket saat itu dengan dokter piket.
Rupanya dokter piket yang seharusnya tetap "stand by" melayani pasien sejak pagi, tidak kunjung datang hingga sore hari, perkembangan kondisi kesehatan pasien diserahkan pada perawat untuk mendiagnosanya. Dokter piket ini, berlagak "bos" tetap berada di rumahnya tanpa punya rasa khawatir, peduli dan empati tentang keadaan pasien.
Karna penasaran, saya bertanya saat itu ke perawatnya, dokternya ko belum datang-datang, dimana rumahnya? Rupanya rumahnya tidak jauh dari puskesmas dan sudah terbiasa diagnosa keadaan pasien melalui laporan perawat. Dalam hati saya bergumam "canggih" Dokter ini.
Padahal perawat dan dokter punya tugas yg berbeda, ilmu yg berbeda, kewenangan yg berbeda. Ko' bisa "Dokter Canggih" Ini meminta perawat seolah-olah mengambil alih ilmu, tugas dan kewenangan dokter. Ini menyalahi sumpah profesi. Ujar saya dalam hati.
Karna marah, kecewa dan sedih yang bercampur aduk maka saya putuskan untuk pulang, sembari bergumam dalam hati, dokter ini melanggar kode etik profesi medis, meninggalkan kewajibannya sebagai dokter piket dan melanggar ketentuan-ketentuan medis yang seharusnya menjadi standar penanganan pasien.
Karna dokternya tak kunjung datang sampai sore hari, dan kondisi ibu saya juga tidak kunjung ada perubahan maka diputuskan untuk pulang kembali ke rumah, karna faktor kemendesakan malam harinya kami memutuskan membawa ibu kami ke RSUD Dompu, jelasnya Doel
Deol Lawyer Pane juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Dokter tersebut sudah melanggar kode etik profesi dokter dan diduga sudah melanggar hukum, ungkap Pengecaran Muda. (Bondan)

