Satondapost.com, Dompu - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Raperda dimaksud berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Rabu (17/06/26).
Sidang yang diagendakan dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun didampingi Wakil Ketua I, Kurnia Ramadhan, SE., ME, Wakil Ketua II, Ismul Ramadhan, S.Pd.I dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Ikut Hadir di kegiatan yang berlangsung Anggota Fokompimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Para Kabag dan Pejabat Eselon III, Camat, Pejabat Fungsional dan elemen penting lainnya.
Dalam amanatnya Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menyebut penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah (eksekutif) yang harus dipenuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama dengan DPRD.
"Raperda yang disampaikan ini menjadi tangggungjawab konstitusional Pemda untuk dibahas bersama dengan DPRD", sebutnya.
Selain itu Raperda yang disampaikan merupakan tanggung jawab moril yang secara konstitusi dan eksekutif selalu pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai program dan kegiatan di tahun anggaran 2025.
"Penyampaian dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah", terangnya.
Dia menambahkan dalam PP dimaksud ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan ini Bupati Bambang Firdaus juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Pemda, Forkopimda, serta seluruh pihak yang tidak dapat secara langsung disebut satu persatu namannya.
Atas terselenggaranya sidang paripurna DPRD hari ini kepada semua pihak terkait atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kerja sama, dan kontribusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik", tuturnya.
Dikatakannya lagi atas kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Capaian ini merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.
"Kami menyadari bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah", tutupnya.
Disela waktu seusai Bupati Bambang Firdaus menyampaikan pidatonya Ketua DPRD, Ir. Muttakun menyebutkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 yang disampaikan Bupati dengan segera akan dibahas DPRD.
"Seusai penyampaian dengan segera Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 akan dibahas oleh DPRD", katanya.
Sidang paripurna yang berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penandatanganan dokumen Raperda yang diserahkan oleh Bupati dan Ketua DPRD Dompu. (Bondan)

