• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LSM SPAK Akan Laporkan Kepala SDN 11 Manggelewa Ke APH, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2025 Senilai Rp. 65.695.000

    Satonda
    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T04:27:42Z
    Satondapost.com, Kabupaten Dompu - Dalam waktu dekat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) akan melaporkan dugaan korupsi pengelolaan serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Manggelewa Kabupaten Dompu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Sekertaris LSM SPAK Ahmadin, S. Pd menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTB. Nomor :24.B/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026

    “Kuat dugaan kami, dana BOS tahun anggaran 2025 yang dikelola oknum kepala SDN 11 Manggelewa dan Bendahara adalah sarat korupsi,” ungkap.

    "Kepala sekolah dan bendahara memiliki peran penting dalam pengelolaan dana BOS di sekolah. Namun, berdasarkan pada data yang ia terima, oknum kepala SDN 11 Manggelewa diduga telah melakukan penyelewengan dana BOSP-BOS Anggaran 2025".

    Dimana LHP BPK Perwakilan NTB menemukan kejanggalan pada laporan 27 aitem belanja dan jasa melalui dana BOS tahun 2025 oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 11 Manggelewa yang tidak didukung dengan bukti.

    Dipaparkannya, 27 komponen penggunaan dana BOSP-BOS Reguler dalam Juknis terkesan dipaksakan sehingga tidak didapati laporan nominal selisih lebih realisasi pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

    Adapun uraian 27 komponen Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler yang tidak didukung dengan bukti atau belanja Fiktif) yaitu; 
    1. Belanja tagihan listrik senilai Rp. 1. 260.000 sebesar sementara sebenarnya pembayaran tagihan listrik sebesar Rp. 308.000. 
    2. Belanja tagihan internet sebesar Rp. 2112.000, namun sebenarnya belanja  tagihan internet hanya Rp. 356.000.
    3. Belanja makan dan minum rapat sebesar Rp. 1.440.000, sebenarnya kegiatan rapat tidak ada (fiktif)
    4. Belanja transportasi Tim dana BOS sebesar Rp . 630.000 sebenarnya tidak ada (fiktif)
    5. Belanja makan dan minum tamu sebesar Rp.1.200.000, sebenarnya tidak ada belanja makan dan minum tamu (fiktif)
    6. Belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 400.000, sebenarnya tidak pernah terlaksana (Fiktif).
    7. Belanja Jasa tenaga Ahli sebesar Rp. 1.200.000, (fiktif )
    8. Pembayaran beban Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp.2.400.000. (fiktif)
    9. Belanja Honorium Narasumber sebesar Rp. 2.000.000, (fiktif).
    10. Belanja upah pemeliharaan cat tembok sekolah sebesar Rp. 1.500.000, (fiktif)
    11. Belanja bahan pemeliharaan cat tembok sekolah sebesar Rp.3.600.000 sebenarnya pembayaran sebesar Rp.2.190.000.
    12. Belanja Makan dan Minum Rapat sebesar Rp.1.440.000 (fiktif)
    13. Belanja Makan dan Minum Tamu sebesar Rp.1.200.000, (fiktif)
    14. Belanja Transportasi Tim dana BOS sebesar Rp. 630.000, (fiktif)
    15. Belanja Tagihan listrik sebesar Rp. 1.260.000 sebenarnya pembayaran sebesar Rp.812.000
    16. Belanja Tagihan Internet sebesar Rp. 2.112.000 (fiktif)
    17. Belanja Pemeliharaan Ruang Kelas sebesar Rp. 10.000.000 (fiktif).
    18. Belanja Pemeliharaan Pagar Sekolah sebesar Rp. 900.000 (fiktif)
    19. Belanja upah penyemprotan halaman sekolah sebesar Rp.600.000 (fiktif)
    20. Belanja Bahan pemeliharaan Halaman sekolah sebesar Rp.960.000 ( fiktif)
    21. Belanja upah rabat taman sekolah sebesar Rp.120.000 (fiktif)
    22. Belanja Transportasi Tim dana BOS sebesar Rp.1.200.000 (fiktif)
    23. Belanja Upah Pemeliharaan Taman Sekolah sebesar Rp.500.000 (fiktif)
    24. Belanja Mesin Pemotong Rumput sebesar Rp.2.500.000 (fiktif)
    25. Belanja Pembelian Leptop sebesar Rp.13.000.000 (fiktif)
    26. Belanja Buku Umum sebesar Rp.4.149.000 (fiktif)
    27. Belanja Buku Umum sebesar Rp.14.600.000 sebenarnya pembayaran sebesar Rp.11.049.000.

    Temuan LHP BPK Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler SDN 11 Manggelewa sebesar Rp.65.695.000 yang tidak mempunyai bukti (Fiktif) dan diduga telah digelapkan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 11 Manggelewa.

    “Atas dasar pengeluaran anggaran inilah kami menduga bahwa oknum kepala SDN 11 Manggelewa telah melakukan banyaknya data yang bersifat fiktif pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025, pungkasnya.

    Sementara saat diwawancarai oleh wartawan Satondapost.com inspektorat Jufri, ST MM menegaskan bahwa sampai saat kepala sekolah SDN 11 Manggelewa bersama bendaharanya belum melakukan pengembalian temuan LHP BPK. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini