Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu untuk menyampaikan Nota Keuangan sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan pimpinan instansi terkait.(23/9/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta sidang apabila terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam penyampaian.
Beliau juga mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya dan penghargaan seluas-luasnya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini.
Bupati Dompu Bambang Firdaus Menegaskan komitmen untuk terus membangun, mempertahankan, dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar sesuai harapan bersama, semata-mata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Dompu.
Adapun Nota Keuangan Perubahan APBD T.A. 2026 yang disampaikan tersebut, yang berkaitan dengan postur Pendapatan Daerah, semula Rp. 1.128.321.733.543., menjadi Rp. 1.218.394.008.908., mengalami kenaikan Rp. 90.072.275.365., atau +7,5%.
Sumber utama anggaran merupakan tambahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp. 136,5 miliar terdiri dari Kurang Bayar DBH Rp74,8 miliar dan tambahan DAU Rp62,01 miliar.
Berdasarkan Postur Belanja Daerah, semula Rp.1.174.821.733.543., menjadi Rp.1.290.432.354.258., mengalami kenaikan Rp. 115.610.620.715., atau +9%.
Adapun pembiayaan daerah, Penerimaan pembiayaan semula Rp.46.500.000.000., menjadi Rp .72.038.345.350., dan kenaikan Rp.25.538.345.350., mencakup SILPA yang dialokasikan untuk menutup defisit dan kewajiban prioritas pembayaran TPG serta kegiatan lanjutan
Fokus prioritas belanja daerah, antara lain : -Pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan/irigasi. -Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM, pertanian, dan pariwisata.
Prioritas belanja fokus pada: -Kesejahteraan sosial melalui perlindungan sosial, bantuan kemasyarakatan, bonus atlet Porprov serta -Penyelesaian kewajiban daerah yaitu pembayaran tertunda TPG, kegiatan lanjutan tahun sebelumnya.
Dasar Hukum Penyusunan Anggaran pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penyampaian Bupati Dompu mengatakan perubahan ini bukan sekadar angka, melainkan penataan ulang agar anggaran tepat sasaran dan dirasakan langsung masyarakat.
Mendorong efisiensi, menghilangkan program yang tidak mendesak, mengalihkan ke prioritas yang lebih berdampak. Mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan bersinergi menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal
Rancangan ini diajukan untuk dibahas dan disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2026
Bupati Bambang Firdaus menegaskan, perubahan anggaran ini disusun untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mengoptimalkan setiap rupiah dana yang dikelola negara.
"Setiap pergeseran dan penambahan yang kita lakukan harus bermakna nyata bagi rakyat, tidak boleh ada anggaran yang terbuang sia-sia," ujarnya.
Rapat berlanjut pada tahap pembahasan antar-Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan target penetapan Perda Perubahan APBD 2026 pada akhir September 2026. (Bondan)

