• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Paripurna DPRD, Bupati Dompu Secara Sampaikan KUA-PPAS RAPBD-P Tahun 2026

    Satonda
    Kamis, 10 September 2026, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T00:33:14Z
    Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Penyampaian dimaksud berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD, Ir. Muttakun didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ismul Ramadhin, S.Pd.I yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD.

    Dalam sambutannya Bupati Bambang Firdaus menyebut penyampaian KUA-PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang . 

    Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 tahun 2020 tentang  Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Dompu Nomor: 17 tahun 2026 tentang Perubahan Rencana  Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2026 dan juga mengacu pada RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2025 -2029 yang selaras dengan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pembangunan Nasional. 

    Dalam kesempatan ini  Bupati Bambang Firdaus mengatakan KUA-PPAS RAPBD Perubahan Tahun 2026 yang disampaikan telah ditetapkan empat fokus utama yang menjadi perioritas penanganan. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini