• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Korupsi ADD dan LPK fiktif, Kades Soro Barat Kembalikan Keuangan Negara Rp.267Juta

    Satonda
    Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T14:48:00Z

    Kepala Desa Soro Barat Kecamatan Kempo menyerahkan pengembalian uang temuan hasil audit inspektorat Anggara Dana Desa dan laporan fiktif kepada Kejari Dompu sebesar Rp 267.670.300 Juta Pemulihan keuangan daerah dan negara

    Dompu, Satondapost.com - Kepala Desa Soro Barat Ilyas Wahyuddin mengembalikan uang sebesar Rp.267.670.300 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah), terkait dugaan korupsi ADD dan laporan kegiatan fiktif tahun

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Lusiana Bida, S.H., M.H. menjelaskan pengembalian uang oleh Kades Soro Barat atas hasil audit inspektorat dan merupakan bagian dari penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah serta negara.

    Pengembalian kerugian negara sebesar Rp.267.670.300,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah), dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2026 yang selanjutnya akan disetorkan kembali ke Kas Desa Soro Barat.

    "Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi terkait indikasi tindak pidana korupsi ADD dan LPK fiktif/mark up anggaran serta manipulasi data Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo,"

    Pemulihan keuangan daerah dan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

    Kejari Dompu teru mengoptimalkan pemulihan keuangan daerah dan negara serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya Kepala Kejari Dompu. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini