Kabupaten Bima, Satondapost.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan Kas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1 Woha Kabupaten Bima senilai Rp. 313.469.936,00 Juta tidak diyakini keberadaannya ( disalah gunakan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah).
Berdasarkan kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTB Tahun 2025. Nomor :33.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026. Tanggal 29 Mei 2026.
Pada tahun 2025, SMAN 1 Woha menerima Dana BOSP reguler senilai Rp. 1.998.150.000,00 dan BOSP kinerja senilai Rp.45.000.000.
Berdasarkan dokumen SP2B semester 1 dan Semester 2 Tahun 2025, SMAN 1 Woha telah melakukan realisasi belanja dana BOSP reguler senilai Rp. 1.729.680.064.00. Berdasarkan dokumen SP2B diketahui masih terdapat sisa dana dana BOSP reguler senilai Rp.268.469.936.00.
Hasil wawancara BPK Perwakilan NTB kepala bendahara BOSP SMAN 1 Woha sampai masa jabatannya seluruh dana BOSP telah digunakan sehingga tidak terdapat sisa kas tunai.
Dikutip hasil kupitan LHP BPK, berdasarkan catatan bendahara nilai diberikan dana BOSP kepada kepala sekolah SMAN 1 Woha senilai Rp.305.000.000 yang diserahkan secara tunai tanpa disertai kuitansi serah terima uang yang tidak dapat mampu dipertanggungkan.
Atas kondisi tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 4 Mei 2025 terdapat dua orang penanggung jawab (Iks dan Mak) dengan jaminan berupa sertifikat atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Rasanae Timur dan Lambu yang didukung peryataan Notaris nomor 13 dan nomor 15 tanggal 21 Mei 2026. (BF84)

