Dompu, Satondapost.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyajian penganggaran Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTB. Nomor :24.B/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026.
Berdasarkan Tabel 1.10 Ketidaksesuaian Penyajian Nilai Belanja Dana BOSP pada LRA Tahun 2025, terdapat ketidaksesuaian penyajian pada Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD sebesar Rp463.200.000.
Dalam tabel tersebut tercantum bahwa saldo realisasi akun Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD sebesar Rp6.336.528.400, sedangkan realisasi berdasarkan jenis satuan pendidikan swasta sebesar Rp5.873.328.400, sehingga terdapat selisih penyajian sebesar Rp463.200.000.
Selain temuan pada BOP PAUD, BPK juga mencatat beberapa ketidaksesuaian penyajian lainnya, antara lain pada Belanja Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan, Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Dompu, khususnya Dinas Dikpora, untuk melakukan perbaikan dalam proses penganggaran, pencatatan, dan penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Dikpora Kabupaten Dompu terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. (Bondan)

