Dompu, Satondapost.com - Gerak cepat Timsus Naga Polsek Hu’u berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H, (24/8/2026).
Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku diterima anggota piket Polsek Hu’u sekitar pukul 15.00 WITA. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Hu’u bersama anggota langsung bergerak menuju kawasan Pantai Lakey.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada di pinggir pantai dan sedang berenang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan mengamankan pria berinisial AI, warga Dusun II, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Hu’u untuk menjalani pemeriksaan awal. Sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak WNA yang melapor, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh berupa memegang bagian tubuh korban dan melakukan sentuhan pada bagian tubuh lainnya.
Adapun pihak yang melaporkan kejadian tersebut merupakan dua orang WNA, masing-masing warga negara Italia berusia 24 tahun dan warga negara Ceko berusia 27 tahun, yang saat ini tinggal di kawasan Pantai Lakey.
Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi bersama jajarannya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Langkah cepat dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara yang berada di kawasan wisata Pantai Lakey.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Bondan)

