• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Dompu Copot Jabatan Kanit Pidum Sat Reskrim Yang Tidak Proporsional

    Satonda
    Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T11:08:51Z
    Dompu, Satondapost.com - Puluhan mass aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dompu Menggugat (AMD-M) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pintu masuk Polres Dompu NTB, mendesak Polres Dompu mencopot Kani Pidum Sat Reskrim.

    Irfan alias Bagas Korlap AMD-M mendesak Kapolres Dompu untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan mencopot jabatan Kanit Pidum Sat Reskrim yaitu Aipda FM yang dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugas sehingga merugikan masyarakat.

    Dalam tahapan dimulainya proses penyelidikan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dompu tidak pernah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap terlapor saudara "EL", (22/10/2025).

    Ketika di naikan status prosesnya ke tingkat penyidikan dimana terlapor saudara "EL" tidak perna di berikan surat yang berupa SPDP oleh Kanit Sat Reskrim Polres Dompu. yang dimana surat SPDP tersebut wajib di berikan secara langsung kepada terlapor ( EL ) sesuai dengan putusan perluasan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dampak dari ketidak profesional nya Oknum Kanit pidum Sat Reskrim Polres Dompu atas FM tersebut, sehingga terlapor EL minim mendapatkan kejelasan terkait dirinya yang di laporkan oleh Muh. Adnan.

    Di sini lah timbul kecurigaan kami bahwa proses yang di lakukan oleh oknum Kanit pidum tersebut tidak profesional, tidak transparan dan tidak sesuai dengan SOP ( Cacat FORMIL ) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut, ungkapan Bagas.
    Menanggapi tuntutan massa AMD- M, mewakili Kapolres Dompu. KBO IPTU. Zainal Arifin. S. IP yang juga menjabat Plt Kanit Pidum Sat Reskrim menyampaikan bahwa Kapolres Dompu sudah mencopot Aipda FM dari Kanit Pidum dan FM hanya sebagai anggota Pidum biasa bahkan FM tidak lagi menjadi penyidik.

    Bila mana dumas Polda NTB memerintahkan Polres Dompu untuk memproses pelanggaran kode etik profesi Aipda FM, maka Kapolres akan melakukan pemeriksaan kode etik profesi oknum tersebut, jelaskan IPTU Zainal Arifin. S IP. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini