Dompu, Satondapost.com - Perwakilan Masyarakat Desa Matua secara resmi telah melaporkan lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD) Ambi Ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Dompu terkait dengan dugaan pemalsuan administrasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Saat dikonfirmasi oleh media satondapost.com di Kejari Dompu Hardin. SH menjelaskan bahwa saya telah secara melaporkan lembaga PAUD Ambi yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua. Kecamatan Woja Kabupaten Dompu di Kejari Dompu berdasarkan Tanda Terima surat nomor:01/Umum/Vlll/2026 tanggal 26/8/2026.
Saya menemukan fakta dan sejumlah kejanggalan yaitu, berdasarkan izin operasional nomor: 426/098/Dikpora/2019 dan data Dapodik PAUD AMBI terdaftar beralamat di Kelurahan Kandai Dua.
Namun pada saat mendapatkan anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini untuk pembangunan tiba-tiba lokasi pembangunannya di Desa Matua, Dusun Perumahan Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.
Dalam pelaporannya, Hardin. SH turut melampirkan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung yang disebut mengarah pada dugaan praktik manipulasi administrasi.
Pada Pelaksanaan Program Revitalisasi PAUD AMBI di Desa Matua diduga tidak pernah mengajukan perubahan alamat izin operasional dari Kelurahan Kandai Dua ke Desa Matua.
Perbuatan diduga dilakukan oleh PAUD AMBi telah melanggar peraturan Permendikbud No. 84 Tahun 2014 Tentang pendirian satuan PAUD, pasal 5 yang mengatur bahwa penyelenggaraan PaUD wajib setiap perubahan wajib lapor dan lembaga PAUD AMBI juga telah melanggar peraturan Permendikbud No. 31 Tahun 2022 tentang Satuan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang sesuai dengan alamat yang akurat.
“Selain itu, Ada dugaan kuat terjadi markup Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar PAUD AMBI di Desa Matua yang mencapai satu miliar lebih'',
“Terdapat indikasi kuat bahwa laporan penggunaan Dana BOSP PAUD AMBI telah direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai alamat di Kelurahan Kandai Dua. Padahal faktanya pelaksanaan Program Revitalisasi Pembangunan Satuan Pendidikan terdapat ketidaksesuaian yang cukup mencolok,”.
Saya meminta Kejari Dompu untuk segera mengusut dugaan pemalsuan administrasi yang diduga dilakukan oleh pengurus PAUD AMBI, ujarnya Hardin. SH. (Bondan)

