Dompu, Satondapost.Com - Pemerintah Kabupaten Dompu lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengadakan Rapat Koordinasi di ruang rapat Bupati membahas penetapan nama calon penghuni baru hunian tetap Desa Daha Kecamatan Hu’u.
Sisa unit rumah khusus bencana banjir bandang yang belum termanfaatkan sebanyak 12 unit dari 107 unit yang dibangun dan direncanakan akan bagikan tahap ke enam. (19/06/25),
Bupati Dompu saat memimpin rakor mengawali sambutannya mengatakan, sebelum saya menetapkan SK calon penerima baru hunian tetap di desa Daha tahap VI nantinya, saya ingin memastikan nantinya hunian diterima oleh keluarga yang berhak membutuhkan.
“Saya tidak ingin ini menjadi masalah dikemudian hari, prinsip kehati-hatian harus kita utamakan, baik itu regulasi, mekanisme dan syarat administratifnya harus betul-betul lengkap”ujarnya.
Sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nukman, SH. M.Ap. dalam laporannya mengatakan rumah yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan nantinya merupakan hunian tetap, sisa unit rumah khusus bencana.
Tanggal 18 Februari 2025 rapat pembahasan usulan calon penerima bantuan tahap 6 berdasarkan hasil scoring, disepakati 12 calon penerima bantuan dari keseluruhan 28 calon penerima dan hal ini tertuang dalam berita acara yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Dompu, Plt Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Sekretariat, Kepala Bidang Perumahan, Camat Hu’u dan Kepala Desa Daha.
Agar lebih meyakinkan, agar huntap diberikan kepada keluarga yang berhak menerima, berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi menghasilkan beberapa poin penting.
Pertama Pemerintahan Kabupaten Dompu akan memverifikasi ulang calon penerima bantuan dengan mencocokan ulang data-data dari Dinas Sosial, Disdukcapil dan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kedua secara legal standing Pemerintah Kabupaten Dompu sudah diberikan wewenang, menetapkan dan menyerahkan perumahan kepada penerima yang berhak, karena sudah mendapat persetujuan dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara Barat (BP2P NT I)
Ketiga penyelesaian huntap sejumlah 12 unit, diberikan waktu kepada pihak terkait agar menyelesaikannya selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 19 sampai 25 Juni 2025. (Bondan)