Bima, Satondapost.om - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan penyerahan tersangka AR pada perkara dugaan penyalahgunaan Dana KUR Nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH menjelaskan penyerahan Tahap II Tersangka AR dan Barang Bukti (BB) dari penyidik ke penuntut umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana KUR nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021.
Tim Penyidik pada Kejari Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama AR pada perkara
dugaan penyalahgunaan dana KUR Nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021 kepada Penuntut Umum Kejari Bima pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025.
Bahwa tersangka AR dilakukan penahanan penuntut umum di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 9 Juli 2025.
Adapun perbuatan tersangka AR selaku penjabat sementara (Pgs) penyelia pemasaran BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu tersangka juga disangka telah melanggar Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah), jelasnya Kepala Kejari Bima. (BF84)