• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Dompu Selamat Keuangan Negara Dalam Kasus Korupsi Sori Paranggi TA 2020

    Satonda
    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T11:57:38Z
    Dompu, Satondapost.com - Kejaksaan Negeri Dompu kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka ID.

    Penitipan uang pengganti tersebut diterima melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Fajar Adi Putra, S.H., M.H. untuk di titipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu, bertempat di Media Center Kejaksaan Negeri Dompu, pada Selasa, 13 Januari 2026.

    Titipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara serta wujud komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

    Dari total kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp638.538.058,- (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh delapan rupiah), uang titipan tersebut dilakukan secara bertahap oleh tersangka berinisial ID, yang selanjutnya akan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penanganan perkara. ( Bondan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini