Dompu, Satondapost.com - Keaksaan Negeri Dompu melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020, pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Lapas Kelas IIB Dompu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.10 WITA tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Fatih Al Wafa’, S.H., dengan menyerahkan tiga orang tersangka berinisial AM, AB, dan IDP, yang masing-masing berperan sebagai pelaksana pekerjaan, direktur perusahaan penyedia, serta kuasa pengguna anggaran.
Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, guna memastikan perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058,- berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.00 WITA, dengan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Untuk selanjutnya para tersangka akan dipindahkan ke Lapas kelas IIB Kuripan Lombok Barat.
Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Bondan)

