Dompu, Satondapost - Sebanyak 3 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima, dihentikan operasionalnya
sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam Surat Badan Gizi Nasional
Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki IPAL.
Dalam surat disebutkan, sejumlah dapur termasuk 3 SPPG di Kabupaten Dompu belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar di berhentikan operasional sementara.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Rudi Setiawan S.IP., M. Han Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan.setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. (BF84)

