Dompu, Satondapost.com - Kepsek SMP Negeri 1 Kilo, Resmi dilaporkan ke Polres Dompu terkait dengan dugaan tindak pinda korupsi anggaran BOS )Tahun 2024-2025 sebesar Rp.334.080.000.
Saat dikonfirmasi via WhatsAppnya "S" ketua lembaga GPAK menjelaskan bahwa kami telah melapor secara resmi kepala sekolah SMPN 1 Kilo di Polres Dompu dengan Nomor: 025/LP/GPAK /VIIII/2025 pada tanggal 23 september 2025. (13/10/2025)
Adapun dugaan mudus di lakukan oleh Kepsek SMPN 1 Kilo dengan cara membuat SPJ fiktif dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2025 sebesar 334.080.000. Dan Anggaran BOS Tahun 2024.
Kepsek baru satu kali dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Dompu untuk dimintai keterangan.
Ketua GPAK menegaskan meminta Kepada Tim Penyidik Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pemanggilan lagi terhadap kepsek SMPN 1 Kilo.
Selain itu, kami meminta APIP segera mengambil tindakan dan turun kelapangan terkait dugaan penggunaan anggaran dana Bansos senilai Rp.334.080.000. Bila oknum kepala sekolah terbukti segera di amankan dan di pidanakan.” tegasnya S. (BF84)

